Pakai Rompi Tahanan, Ini Penampakan Ibu Ronald Tannur
Tidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dijebloskan ke tahanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia pun terlihat mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan pada Senin (4/11) malam.
Tidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya.
Dengan mengenakan baju berwarna biru dan tangan terborgol, Meirizka tampak diiringi oleh sejumlah penyidik Kejaksaan menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Terpisah, Kuasa Hukum Meirizka mengatakan, kliennya bakal menaati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim," katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini kliennya telah diperiksa selama lima jam oleh penyidik. Tersangka telah bersikap kooperatif dan mau menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini.
"Diperiksa kurang lebih lima jam. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang bersangkutan hari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Di Jakarta, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditangkap.
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung dengan hakim di tingkat kasasi.
Di rumah Zarof, penyidik juga menemukan barang bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.