Update Kasus Suap 3 Hakim Surabaya: Kejagung Bidik Istri & Anak Zarof Ricar, serta Pengacara OC Kaligis
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai pemeriksaan terhadap istri dan anak dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal ini berkaitan dengan kasus pemufakatan jahat yang melibatkan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Senin, 25 November 2024. Selain itu, penyidik juga memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis, yang akrab disapa OC Kaligis, untuk memberikan keterangan.
"Ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR," jelas Harli dalam pernyataannya pada Selasa (26/11).
Secara spesifik, ketiga saksi yang diperiksa adalah Otto Cornelis Kaligis sebagai pengacara, Ronny Bara Prataman (RBP) sebagai anak dari Zarof Ricar, dan Dian Agustiani (DA) yang merupakan istri Zarof Ricar. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat (LR).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Meirizka diduga telah mengeluarkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar anaknya dijatuhi vonis bebas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Meirizka Widjaja memiliki hubungan dekat dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat (LS).
"Selama proses persidangan di PN Surabaya, MW telah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut hingga mencapai total Rp 2 miliar," ungkap Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin (4/11).
"Sehingga total yang dikeluarkan mencapai Rp 3,5 miliar," tambahnya.
Menghadapi putusan hakim
Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat sepakat untuk mencari cara agar dapat mengatasi vonis dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ibu Ronald Tannur tersebut berkomitmen untuk menanggung semua biaya yang diperlukan dalam proses ini.
"Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW," ungkapnya. Untuk mendukung proses penyidikan, Meirizka Widjaja pun ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tegas Qohar.