Tiba di Kejagung, Ibunda Ronald Tannur Langsung Digelandang ke Ruang Penyidik
Ibunda Ronald Tannur tertunduk ketika tiba di Kejagung dan langsung dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung dari Gregorius Ronald Tannur tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (14/11). Dia dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
MW tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia nampak tertunduk ketika tiba di Kejagung dan langsung dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa MW akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat sang anak.
“Hari ini bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (14/11).
Adapun Harli menyebut saat ini sudah ada 6 orang tersangka dalam kasus Ronal Tannur diantaranya tiga orang hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangpaul dan Heru Hanindyo. Lalu tiga tersangka lainnya adalah Zarof Ricar, Lisa Rahmat, dan Meirizka Widjaja.
Sebelumnya Harli menerangkan bahwa pemindahan MW ke Jakarta disebabkan perlu adanya pemeriksaan mendalam.
"Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan,” ujar Harli.
Harli mengatakan pemeriksaan MW hari juga akan mencari tahu mengenai hubungan antara MW dan tersangka lainnya, khususnya LR sebagai pengacara Ronald.
“Jadi bagaimana peran dari MW dalam perkara ini tentu akan digali oleh penyidik karena kaitannya dengan LR. Nah apakah juga MW mengetahui ada hubungan terkait dengan 3 tersangka lainnya, oknum hakim, termasuk penyidik juga akan mencoba mendalami apakah juga mengetahui peran dari ZR,” jelas Harli.
Harli menyebut mengenai penahanan terhadap MW akan diumumkan sore hari menunggu pertama dari hasil pemeriksaan siang ini.
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur. Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).
Menurut Qohar, selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan sejumlah Rp2 miliar.
"Sehingga total Rp3,5 miliar," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Menurut Qohar, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.
“Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin