Jadi Tersangka & Ditahan terkait Suap Kasus Ronald Tannur, Meirizka Bakal Ajukan Praperadilan?
Kuasa hukum belum mau berkomentar soal kabar lokasi penahanan kliennya akan dipindah ke Jakarta.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Senin (4/11) malam. Wanita itu adalah ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Meirizka kemudian dijebloskan ke tahanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lantas, akankah ia akan melakukan perlawanan terhadap statusnya tersebut melalui jalur praperadilan?
Kuasa hukum Meirizka Widjaja, Filmon MW Lay saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan, pihaknya belum dapat berkomentar terkait dengan upaya hukum tersebut. Namun ia hanya menegaskan, bahwa untuk sementara ini pihaknya masih mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
"Untuk saat ini kita masih mengikuti proses hukumnya," tegasnya, Selasa (5/11).
Diketahui, upaya hukum praperadilan adalah mekanisme yang memungkinkan seorang tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan atau keputusan tertentu yang diambil oleh aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
Dikonfirmasi soal penahanan kliennya yang dikabarkan akan dipindahkan ke Jakarta untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap yang menderanya, ia menyebut jika hal itu adalah kewenangan dari penyidik.
"Untuk penahanan 20 hari, yang kami tahu, kewenangan penahanan silakan langsung ditanyakan penyidik. Karena sampai saat ini belum ada info lanjutan ke kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Meirizka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Senin (4/11) malam. Sebelumnya, ia sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama lima jam lamanya.
Tidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur tersebut seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan mengenakan baju berwarna biru dan tangan terborgol, Meirizka tampak diiringi oleh sejumlah penyidik Kejaksaan menuju ruang tahanan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang bersangkutan hari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10).
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung dengan hakim di tingkat kasasi.
Di rumah Zarof, penyidik juga menemukan barang bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.