VIDEO: Modus Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Sekongkol Jahat Teman Lama
Total Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar buat menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja alias MW, resmi ditetapkan tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Meirizka ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan maraton pada Senin, 4 November 2024 kemarin.
Total Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar buat menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Meirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat atau LS. Kedua bersekongkol untuk mengakali vonis hakim.
Dari kesepatakan itu, Ibu Ronald Tannur tersebut menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya diperlukan.
Lisa di awal meminta Meirizka menyerahkan Rp1,5 miliar diberikan secara bertahap.
Permintaan berlanjut, sampai Lisa meminta kembali dana talangan sebesar Rp2 miliar. Hingga total Meirizka membayar total Rp3,5 miliar agar anaknya divonis bebas.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, penetapan Mierizka tersangka menambah daftar tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Total sudah enam orang tersangka dalam kasus pemufakatan pembebasan Ronald Tanur.