Kronologi Lengkap Skandal Suap Orang Tua Ronald Tannur ke Tiga Hakim
Kasus anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur, memasuki babak baru,
Kasus anak mantan anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, memasuki babak baru, usai tiga hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan sang pacar, DSA.
Lolosnya Ronald Tannur dari jerat hukum itu diketok palu oleh tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Kejaksaan mencium aroma rasuah dalam keputusan ini. Setelah dilakukan serangkaian pendalaman, terbukti ternyata ketiga hakim diduga menerima suap dan gratifikasi terkait kasus Ronald.
Nama-nama baru pun ikut terseret dalam kasus suap ini. Yang pertama adalah Zarof Ricar. Dia merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Zarof Ricar terlibat dalam upaya pengurusan kasasi Ronald Tannur. Dalam pendalaman perkara, Kejagung juga menemukan fakta baru bahwa Zarof diduga merupakan makelar kasus.
Hal ini dikuatkan dengan penyitaan Zarof senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar bahkan mengaku tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.
Dalam kasus Ronald, Zarof akan menjadi perantara uang suap untuk hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Di mana LR (pengacara Ronald Tannur) meminta ZR, agar ZR mengupayakan hakim agung MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasinya," tutur Abdul Qohar.
Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya membantu pengurusan perkara Ronal Tannur. Uang tersebut dimaksudkan untuk hakim MA, meski belum sempat berpindah tangan.
"Untuk hakim agung berinisial S, A, dan S lagi, yang menangani kasasi Ronald Tannur," jelas dia.
Nama kedua ada Lisa Rahmat (LS/LR). Dia merupakan kuasa hukum Ronald Tannur. Peran Lisa adalah meminta bantuan Zarof Ricar agar dapat mengkondisikan hakim PN Surabaya dan mengupayakan hakim agung MA agar menyatakan Ronald tidak bersalah dalam kasasi.
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," tutur Qohar.
Ketiga adalah R, pejabat PN Surabaya. R diduga berperan sebagai sosok yang menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Ronald Tanur, yang pada akhirnya dibebaskan dari kasus kematian mantan pacarnya.
Sosok R ini sempat diperkenalkan Zarof Ricar ke kuasa hukum Ronadl Tanur, Lisa Rahmad.
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangka perkara Ronald Tanur," kata Qohar.
Keempat adalah ibu Ronlad Tanur, Meirizka Widjaja (MW). Dia berperan menujuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya agar dapat diselesaikan. Lisa sempat meminta sejumlah uang kepada Meirizka untuk menangani kasus Tanur.
Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat merupakan teman lama. Sehingga, dia meminta pengurusan kasus anaknya.
"LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu dibiayai," terang Qohar.
Setiap ada permintaan uang dari Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja pun memenuhinya, termasuk mengganti dana talangan yang jumlahnya mencapai sebesar Rp2 miliar.
"Selama persidangan di PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap," ungkapnya.
"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambung Qohar.
Total dana yang digelontorkan agar Tanur divonis bebas sebesar Rp3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Zarof yang menjadi kepanjangan tangan agar Lisa dapat dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya, yang nantinya sosok hakim yang akan menangani perkara Ronald Tanur dipilih.
Dalam kasus ini total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan pembebasan Ronald Tanur.
Yaitu tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad.
Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara yang berinisial LR, sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Terbaru adalah ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja, mereka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.