Curhat Terkejutnya Bos Sritex Wawan Lukminto Kasasi Ditolak MA: Kok Malah Kuatkan Putusan PN Semarang
Mahkamah Agung (MA). Pasalnya dengan putusan tersebut, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengaku shock usai penolakan kasasi yang diajukan pabrik tekstil terbesar tanah air oleh
Mahkamah Agung (MA). Pasalnya dengan putusan tersebut, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Syok dengan putusan MA yang menolak permohonan kita. Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat. Kita enggak paham penilaian Hakim Agung, kok malah menguatkan dari putusan PN (Pengadilan Niaga) Semarang," ujar Wawan kepada wartawan di kantornya, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12).
Wawan menilai keputusan tersebut semata-mata ada keberpihakan kepada satu pihak. Karena, lanjut Iwan, jika dilihat kasus ini, dari 20 kreditur yang ada di perusahaannya, hanya satu yang bermasalah.
"Ini selalu ditanyakan Sritex, tidak ada niat bayar, ada kelalaian bayar suplaier ini, kedepannya juga nanti tidak pasti tidak bayar," ungkapnya.
Dikatakan Wawan, selama ini urusan dengan puluhan suplayer, perbankan seperti BCA dan bank lain berjalan lancar. Jika misalnya ada masalah, lanjut Wawan, pasti mereka yang akan terlebih dulu mempailitkan perusahaannya.
"Mereka ini yang akan lebih dulu mempailitkan kits, dari pada Indobarat ini yang nilainya hanya 0,4 persen dari nilai semuanya. Jadi saya nggak paham, kenapa yang porsi, yang selama ini lancar dengan yang lainnya ini, tidak jadi satu pertimbangan juga, untuk bahwa kita ini masih mampu untuk melanjutkan kalau kita balik lagi ke homologasi," katanya.
"Kita agak shock dan agak menyesal ya, kok sudut pandangnya Mahkamah Agung lain," imbuhnya menegaskan.
MA Tolak Kasasi Sritex
Wawan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak Indobarat. Namun justru justru bingung karena ternyata intensi dari Indobarat tidak untuk memailitkan Sritex.
"Sebenarnya kemarin itu ada komunikasi dengan mereka. Lucu, waktu kita di pailitkan. Mungkin setelah satu minggu putusan, saya menemui principal Indobarat, presdirnya dan orang keuangan yang ditugaskan mengenai kasus ini. Lucunya mereka ngomong sebenarnya intensi dari Indobarat tidak untuk memailitkan. Malah bingung kan saya, kita bisa ke homologasi bayar kembali. Saya juga bingung mereka ini PMA (Penanaman Modal Asing), mereka memang perusahaan India dan yang ditugaskan disini direktur utama orang-orang India. Jadi kemarin itu kami melihat sepertinya tidak full memahami, apa yang telah dilakukan oleh kuasa hukum mereka," ucapnya.
"Ini yang juga kita sampaikan, ini salah satu mungkin juga pelajaran bagi mereka. Mereka terlalu percaya ke kuasa hukum dan tidak mengecek apa yg akan mereka kerjakan," jelasnya.
Lanjut Wawan, mereka sebenarnya merasa tidak mau Sritex pailit dan merasa ingin Sritex kembali ke homologasi saja. Spirit mereka, kata Wawan juga berbeda dari spirit yang dilakukan kuasa hukumnya.
"Jadi dari situ kita melihat agak aneh kasus ini. Penggugat merasa tidak menggugat, sebenarnya kita juga punya niat baik. Ayo kita bicara seperti apa, ini yang membuat kita bingung pada kasus ini. Ini kok istilahnya bermusuhan dengan hantu," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk terkait status pailit yang dialami perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Wawan, sapaan akrabnya.
Dikatakannya, langkah hukum tersebut dilakukan bukan semata untuk kepentingan perusahaan. Namun membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.
Wawan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya.
"Sritex tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," ungkapnya.
Menurutnya, upaya tersebut tidaklah mudah. Apalagi harus berkejaran dengan waktu, dan keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," ucap Wawan.
Wawan menambahkan, pengajuan PK, Sritex menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Sebagaimana kita ketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.