Sritex Siapkan PK Usai Kasasi Ditolak MA, Minta Pemerintah Beri Keadilan Hukum
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk terkait status pailit yang dialami perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Dengan putusan tersebut, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Wawan, sapaan akrabnya.
Langkah hukum tersebut dilakukan bukan semata untuk kepentingan perusahaan. Namun membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.
Wawan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya.
"Sritex tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," ungkapnya.
Menurutnya, upaya tersebut tidaklah mudah. Apalagi harus berkejaran dengan waktu, dan keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," ucap Wawan.
Wawan menambahkan, Sritex menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.