Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Pabrik tekstil legendaris di Jawa Tengah, PT Sri Rejeki Isman atau Sritex resmi dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Rabu (23/10).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta manajemen untuk tidak buru-buru melakukan PHK sampai adanya putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan-nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada awak media, Jakarta, (25/10).
Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," ujar Indah.
Lebih lanjut, Kemenaker mengimbau manajemen dan serikat pekerja untuk bisa menjaga kondusifitas perusahaan. Caranya dengan mengedepankan dialog untuk mengambil solusi terbaik.
"Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," ucap Indah.
Keputusan Pailit
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi, membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit. Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Anshar dilansir dari Antara, Kamis (24/10).
Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.