Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang akrab dipanggil Noel mengaku pusing atau mumet soal permasalahan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang belum terselesaikan.
"Mumet juga gua ini soal Sritex" kata Noel kepada media, Jakarta, Kamis (19/12).
Noel tidak menjelaskan secara rinci mengenai mumetnya terhadap Sritex. Ia hanya menyampaikan informasi terkait hal tersebut akan terungkap di kemudian hari.
"Ada deh, entar juga lama-lama tahu," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex, seperti PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk keluar dari bayang-bayang kepailitan akhirnya menemui jalan buntu.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
"Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan Putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang," bunyi keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/12).
Rujukan Putusan
Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Namun pada tanggal 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak," ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.