Ini Daftar 4 Varian Indomie yang Ditarik dari Pasar Australia
Penarikan ini dilakukan karena produk tersebut dinilai tidak memberikan keterangan label yang jelas, terutama terkait kandungan bahan alergen.
Baru-baru ini beredar kabar bahwa beberapa varian mie instan Indomie telah ditarik dari peredaran di Australia oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ). Empat varian tersebut adalah Indomie Ayam Bawang, Indomie Soto, Indomie Goreng Rendang, dan Indomie Mi Goreng Aceh.
Penarikan ini dilakukan karena produk tersebut dinilai tidak memberikan keterangan label yang jelas, terutama terkait kandungan bahan alergen.
Corporate Secretary, Gideon A. Putro mengungkapkan, terdapat 4 produk mi instan milik PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) yang ditarik di Australia. Laporan tersebut diungkapkan langsung oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), berikut produk-produk Indomie yang ditarik, antara lain:
1. Indomie Mi Goreng Rasa Rendang - Kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24
2. Indomie Rasa Ayam Bawang - Kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25
3. Indomie Rasa Soto Mie - Kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25
4. Indomie Mi Goreng Aceh - Kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25
Berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, Gideon bilang produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Mi Instan untuk Ekspor
Tetapi untuk poduk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.
Namun, dia pun memastikan hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia.
"Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan ke publik," Gideon mengakhiri.