Produk Indomie Ditarik dan Tak Boleh Beredar di Australia, Perusahaan Beri Penjelasan Begini
Semua produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan.
Produsen mi instan terbesar di Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) buka suara terkait isu penarikan produk Indomie yang beredar di Autralia.
Corporate Secretary Indofood CBP, Gideon A. Putro mengatakan poduk-produk konsumen bermerek yang diekspor oleh pihakny secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan di mana produk dipasarkan, termasuk Australia.
"Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat," kata Gideon dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip, Jumat (20/12).
Gideon menjelaskan semua produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (“BPOM RI”) dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.
Tak hanya itu, produk mi instan Perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Hasil Penelaahan
Dia mengungkapkan dari hasil penelaahan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Perseroan untuk pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris.
Dia pun memastikan hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia.
"Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan ke publik," Gideon mengakhiri.