Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha: Orang Kaya Pembeli Barang Branded Berpotensi Kabur Ke Malaysia Akibat Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Pengusaha: Orang Kaya Pembeli Barang Branded Berpotensi Kabur Ke Malaysia Akibat Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Pengusaha: Orang Kaya Pembeli Barang Branded Berpotensi Kabur Ke Malaysia Akibat Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Dia menyebut, penerapan Permendag 8 Tahun 2024 ini membuat kekhawatiran sektor ritel brand global atau barang branded.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengkritik penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Dia menyebut, penerapan Permendag 8 Tahun 2024 ini membuat kekhawatiran sektor ritel brand global atau barang branded. Menyusul, adanya pembatasan yang tidak hanya menyasar pada barang impor ilegal, namun juga yang legal.

Akibatnya, penerapan regulasi anyar tersebut berpotensi membuat larinya pembeli barang-barang branded atau bermerek dari Indonesia ke Malaysia hingga Thailand. Sebab, adanya potensi kenaikan harga akibat kelangkaan pasokan barang.


"Untuk produk lokal maupun impor harga kita harus paling murah, jangan sampai orang belanjanya oleh negara tetangga jadi ke Malaysia, Kuala Lumpur, Thailand, nanti," kata Budihardjo dalam acara Ramah Tamah bersama Media di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7).

Di sisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal yang membuat terpuruknya perdagangan dalam negeri dimana.

Sehingga, akan mengancam kelangsungan bisnis UMKM domestik.

Padahal, sektor ritel merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Mengingat, sektor ini merupakan lokomotif ekonomi dari hulu ke hilir yang menghubungkan berbagai elemen seperti produsen, pabrik, distributor, supplier, UMKM, pusat perbelanjaan, hingga marketplace.

"Apabila sektor ini terganggu, dampaknya akan sangat luas, mengingat perannya yang krusial dalam konsumsi dan pembelian barang produksi dalam negeri," ucapnya.

Pengusaha: Orang Kaya Pembeli Barang Branded Berpotensi Kabur Ke Malaysia Akibat Permendag Nomor 8 Tahun 2024

merdeka.com

Oleh karena itu, Hippindo mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait impor yang diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Antara lain dengan khusus melarang aktivitas impor yang berkaitan dengan barang ilegal.


"Akar masalahnya adalah impor ilegal dan impor borongan yang harus ditindak tegas dan diberantas. Pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada brand global yang bukan saingan brand lokal dan UMKM," tegasnya.

Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Tujuh Produk Impor Disinyalir Bahkan Matikan Usaha Dalam Negeri, Pemerintah Akhirnya Ambil Langkah Begini
Tujuh Produk Impor Disinyalir Bahkan Matikan Usaha Dalam Negeri, Pemerintah Akhirnya Ambil Langkah Begini

Kebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya