![Pengusaha: Orang Kaya Pembeli Barang Branded Berpotensi Kabur Ke Malaysia Akibat Permendag Nomor 8 Tahun 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/5/1720176277240-pryla.jpeg)
Pengusaha: Orang Kaya Pembeli Barang Branded Berpotensi Kabur Ke Malaysia Akibat Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Dia menyebut, penerapan Permendag 8 Tahun 2024 ini membuat kekhawatiran sektor ritel brand global atau barang branded.
Dia menyebut, penerapan Permendag 8 Tahun 2024 ini membuat kekhawatiran sektor ritel brand global atau barang branded.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengkritik penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dia menyebut, penerapan Permendag 8 Tahun 2024 ini membuat kekhawatiran sektor ritel brand global atau barang branded. Menyusul, adanya pembatasan yang tidak hanya menyasar pada barang impor ilegal, namun juga yang legal.
Akibatnya, penerapan regulasi anyar tersebut berpotensi membuat larinya pembeli barang-barang branded atau bermerek dari Indonesia ke Malaysia hingga Thailand. Sebab, adanya potensi kenaikan harga akibat kelangkaan pasokan barang.
"Untuk produk lokal maupun impor harga kita harus paling murah, jangan sampai orang belanjanya oleh negara tetangga jadi ke Malaysia, Kuala Lumpur, Thailand, nanti," kata Budihardjo dalam acara Ramah Tamah bersama Media di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7).
Di sisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal yang membuat terpuruknya perdagangan dalam negeri dimana.
Sehingga, akan mengancam kelangsungan bisnis UMKM domestik.
Padahal, sektor ritel merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Mengingat, sektor ini merupakan lokomotif ekonomi dari hulu ke hilir yang menghubungkan berbagai elemen seperti produsen, pabrik, distributor, supplier, UMKM, pusat perbelanjaan, hingga marketplace.
"Apabila sektor ini terganggu, dampaknya akan sangat luas, mengingat perannya yang krusial dalam konsumsi dan pembelian barang produksi dalam negeri," ucapnya.
merdeka.com
Oleh karena itu, Hippindo mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait impor yang diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Antara lain dengan khusus melarang aktivitas impor yang berkaitan dengan barang ilegal.
"Akar masalahnya adalah impor ilegal dan impor borongan yang harus ditindak tegas dan diberantas. Pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada brand global yang bukan saingan brand lokal dan UMKM," tegasnya.
Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca Selengkapnya