Mendag Zulhas Tak akan Revisi Aturan yang Dituding Jadi Penyebab Maraknya Produk Impor di Indonesia
Permendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.
Permendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.
Mendag Zulhas Tak akan Revisi Aturan yang Dituding Jadi Penyebab Maraknya Produk Impor di Indonesia
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 yang mengatur relaksasi aturan barang impor.
Ia menyebut dirinya sudah memberikan keluwesan di dalam aturan tersebut.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya-tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih apa lagi?," kata Zulhas dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/7).
Adapun kemudahan yang diberikannya adalah aturan pembebasan bea masuk barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI), hingga adanya pertimbangan teknis (Pertek) terhadap beberapa barang impor yang masuk ke Indonesia.
"Kan sini tau, apa? Border sudah, PMI sudah, Pertek pertek semua sudah saya kasih apa lagi yang belum. Mereka yang ga bisa bukan saya," sambung Zulhas.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan terjadi lonjakan signifikan dalam impor tekstil dan produk tekstil (TPT) sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang diberlakukan pada 17 Mei 2024 lalu.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan Permendag ini secara spesifik merelaksasi aturan terkait impor TPT, yang pada gilirannya justru meningkatkan impor dari 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton di bulan Mei 2024.
"Terbitnya permendag tersebut pada 17 Mei 2024 lalu yang merelaksasi impor TPT menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024," kata Reni dalam acara Diskusi Forum Wartawan Industri Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jakarta, Senin (8/7).
Bahkan, Reni menyatakan ada 11 ribu tenaga kerja di Industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK tersebut imbas dari pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, di mana dalam aturan Permendag 8/2024 ada beberapa komoditas produk tekstil dengan mudah masuk ke Indonesia.
"Untuk industri besar ini ada beberapa yang PHK yang dilakukan walaupun kalau dihitung tidak lebih dari 20 ribu. Jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran kita kehilangan SDM (Sumber Daya Manusia) terampil," papar Reni.