Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag
Zulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Melemahnya kinerja industri tekstil ini berdampak terhadap maraknya aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja.
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan membantah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor menjadi penyebab banyaknya industri tekstil di Tanah Air gulung tikar.
Melemahnya kinerja industri tekstil ini berdampak terhadap maraknya aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja.
Zulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024. Menyusul, dalam aturan tersebut tidak mengubah pertimbangan teknis (Pertek) untuk pengajuan impor.
"Ya enggak ada kaitannya, karena Perteknya tetap tidak ada perubahan dalam Permendag 8," ujarnya kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Lanjutnya, tidak ada penyesuaian aturan terkait izin impor bagi industri tekstil. Dia menyebut, penyesuaian aturan izin impor juga tidak diberlakukan untuk komoditas besi maupun baja.
merdeka.com
"Loh gimana, tekstil gak ada perubahan, tetap. Besi, baja, tekstil tidak ada perubahan," ucapnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan tentang pembatasan barang impor tak sepenuhnya menjawab masalah industri dalam negeri.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan, masuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan sektor tersebut untuk mendominasi pasar dalam negeri.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, sejak dua tahun lalu industri TPT terpaksa mengurangi hampir 100.000 pekerjanya, dan mulai berangsur membaik pada tahun 2022.
Namun, dia mengatakan regulasi relaksasi barang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 berpotensi membuat pasar domestik didominasi oleh produk garmen dan tekstil impor.
Danang mengatakan gempuran tersebut membuat industri TPT belum mampu menjadi tuan rumah di negara sendiri. Selain itu, pemangku kepentingan di industri TPT juga sudah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk menghentikan impor tekstil dan garmen.
"Dalam lima bulan terdapat empat kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini," ujar Danang dilansir dari Antara, Selasa (28/5).
merdeka.com