Diduga jadi Biang Kerok Banjir, 15 Villa Ilegal di Puncak Bogor Disegel
Operasi ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya dampak bencana ekologis, termasuk banjir besar yang melanda Jabodetabek pada awal Maret lalu.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menindak tegas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dengan menyegel 15 bangunan villa ilegal di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi ekosistem hutan dan penguatan pengawasan terhadap penggunaan kawasan hutan lindung serta konservasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya.
"Kami ingin memastikan bahwa fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) tetap terjaga sebagai daerah tangkapan air yang esensial bagi keseimbangan ekosistem. Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak bertanggung jawab harus dihentikan agar risiko bencana ekologis dapat diminimalisir," ujar Dwi di lokasi penyegelan, Selasa (18/3).

Operasi ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya dampak bencana ekologis, termasuk banjir besar yang melanda Jabodetabek pada awal Maret lalu. Penertiban ini menjadi langkah strategis dalam penyelamatan kawasan hutan di Hulu DAS Cisadane, setelah sebelumnya Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan juga melakukan tindakan serupa di Hulu DAS Ciliwung (Puncak) dan Hulu DAS Bekasi (Sentul).
Dalam giat operasi ini, Tim Satgas Ditjen Gakkum Kemenhut telah memasang plang pengawasan di 15 titik lokasi yang diduga berdiri secara ilegal, dengan total luas lebih dari puluhan hektare.
Daftar Vila Disegel
1. The Michael Resorts
2. Villa Lembah Pesona
3. Villa Alam Syah
4. Villa Pakis Asri
5. Villa Kita Gunung Salak
6. Villa Army Camping
7. Villa Mutiara Cawene
8. Villa 204 Cawene
9. Villa Intania Cawene
10. Villa Rimera Hills
11. Villa Rimera Camp
12. Villa Kamaniya Cawene
13. Villa Ceutini Cawene
14. Villa De Corrinna
15. Pondok Wisata Ciparay
Indah Dwi Januanto menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penertiban fisik bangunan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
"Kami ingin menegaskan bahwa kawasan hutan lindung bukan untuk kepentingan bisnis pribadi, melainkan untuk keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan konsisten," kata Indah.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai aset ekologis yang tidak ternilai. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk menjaga keseimbangan alam serta mengurangi risiko bencana di masa depan.