Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Semuanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di instansi itu.
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pagaralam, Sumatera Selatan, karena menerbitkan sertifikan hak milik (SHM) di kawasan hutan lindung Gunung Dempo. Sebanyak 186 SHM ilegal mereka terbitkan.
Para pelaku adalah BW yang menjabat anggota Satgas Fisik atau pengukur BPN tahun 2017 dan 2020, YG (Ketua Satgas Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis), dan seorang wanira inisial NR selaku Ketua Satgas Fisik PTSL. Semuanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di instansi itu.
Kajari Pagaralam Fajar Mufti menjelaskan, para tersangka menggunakan modus pengalihan hak aset negara kawasan hutan lindung Gunung Dempo dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017 dan 2020.
Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
"Setelah adanya bukti permulaan yang cukup, kami tetapkan tiga pegawai BPN Pagaralam sebagai tersangka," ungkap Kajari Pagaralam Fajar Mufti, Kamis (7/3).
Fajar menyebut luasan lahan kawasan hutan lindung Gunung Dempo yang dialihkan oleh para tersangka mencapai 7 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp853,7 juta. Barang bukti disita 109 SHM yang diterbitkan pada 2017 dan 77 SHM diterbitkan pada 2020.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas III Pagaralam selama 20 hari ke depan," kata Fajar.
Fajar menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi mengingat pendalaman masih dilakukan. Sejauh ini penyidik memeriksa 31 saksi dan empat ahli.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka-tersangka lain," kata Fajar.