Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang anggota komplotan mafia tanah yang merebut lahan milik sebelas petani di Desa Bendosari, Argomulyo wilayah Kota Salatiga.
Dalam aksinya, pelaku mengelabui para petani dan pihak bank. Mereka melakukan penipuan dengan kerugian sekitar Rp34 miliar.
"Tiga pelaku ini sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jateng, karena terjerat kasus berbeda. Dan otak pelaku AH ini juga beberapa kali terjerat kasus kredit fiktif bank," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Senin (29/7).
Para pelaku yakni DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.
"Mereka ini punya peran masing-masing untuk melancarkan aksinya mulai menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat hingga lahannya akan dibeli dan dikasih uang muka Rp10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani," ungkapnya.
Oleh para pelaku, secara melawan hukum sertifikat dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Kemudian sertifikat yang sudah dibaliknamakan itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH dengan menggunakan PT Citra Guna Perkasa pada salah satu bank senilai Rp 25 miliar. Nominal itu jauh melebihi nilai tanah.
"Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp9 miliar. Total kerugian Rp34 miliar," jelasnya.
Kasus dilaporkan sejak 2021. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun untuk menelusuri jaringan mafia tanah itu.
"Sudah 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip (yang diperiksa)," tutupnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.