Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan kredit fiktif di BNI Jember. Total nilai kerugian pun cukup fantastis yakni, sekitar Rp125,9 miliar lebih.
Ketiga orang ini adalah MFH Kepala Cabang BNI di Jember tahun 2018 -2023, SD selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP Mums) dan IAN selaku manager KSP Mums.
"Mereka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor cabang Jember ke KSP Mums Tahun 2021 S/D Tahun 2023," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati pada wartawan di Surabaya, Rabu (9/10).
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mia menyebut, KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Sesuai syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib miliki lahan seluas 40hektare.
"Faktanya yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu," tambahnya.
RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, tambahnya, ternyata tidak dibuat PG Semboro. Akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.
"Meski telah mengetahuinya, tersangka MFH selaku pemimpin kantor bank cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit," tuturnya.
Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.
"Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru," tegasnya.
Dalam kasus ini, total kerugian sementara mencapai Rp125.980.889.350. Ketiga tersangka pun saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Surabaya.