Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit sektor pertanian di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis. Setelah jadi tersangka, kelimanya langsung ditahan.
"Kita menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni S, DM, FM, WHZ dan US. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (23/10) dan langsung ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Meganondo kepada merdeka.com Kamis (24/10).
Odit menjelaskan kelima tersangka menjadi tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan. Kredit diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun 2021.
"Peran masing-masing tersangka yaitu S selaku Pimcapem BRK Capem Duri Hangtuah tahun 2021, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis BRK Capem Duri Hangtuah Tahun 2021 dan FM selaku Account Officer Kredit Produktif Pada capem Duri Hangtuah Tahun 2021. Selanjutnya WZH selaku Acount Officer Kredit Produktif Pada Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera," jelas Odit.
Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Mereka terlibat dalam proses penyaluran kredit secara kolektif kepada 33 orang nasabah.
"Kasus ini berawal pada tahun 2021 saat itu BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah yang merupakan anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera. Nilainya memcapai Rp4.950.000.000 dengan nilai plafon Rp150.000.000 per nasabah," terang Odit.
Kemudian pengajuan kredit tersebut diajukan melalui tersangka US selaku Ketua KUD. Tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah.
Lalu kredit sebesar Rp149.850.000 yang masuk ke rekening debitur ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur. Bahkan, US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi.
"Jadi tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas atau HPT. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024 jumlah kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp5.276.427.930," tegas Odit.
Setelah ditetapkan tersangka S, DM, FM, WZH, dan US ini dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini.
Kemudian untuk kepentingan proses penyidikan, tim Jaksa Penyidik menahan tersangka S, DM, FM, WZH, dan US di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari.
"Kita juga akan menyita 80 hektare kebun sawit yang dijadikan agunan saat pengajuan kredit. Kebun itu posisinya berada di dalam kawasan hutan," kata Odit.