Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapka tersangka dan menahan 11 orang tersangka korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru. Akibat korupsi tersebut, negara merugi Rp 27 miliar.
Belasan tersangka yakni B dan SF selaku ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, YH selaku anggota. Kemudian, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, ZN selaku penerima ganti kerugian jalan tol.
"Dari dua orang 12 orang tersangka, satu tersangka inisial B meninggal dunia. Sementara 11 orang sudah kita lakukakan pemeriksaan dan ditahan," tutur Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Rabu, (23/10).
Usai melakukan pemeriksaan terhadap para persangka, 9 orang di antaranya dilakukan penahanan kota. Sementara dua orang inisial SF dan YH ditahan di rutan Rutan Kelas II B Padang selama 20 dua puluh hari untuk mempermudah penyidikan.
"Sesuai audit BKPK Perwakilan Sumbar kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar," ujarnya.
Kepada terdakwa disangkakan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.