Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan nama-nama tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK tahun 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Penyidikan perkara tersebut dimulai dari sejak adanya laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu.
"Ada 8 tersangka yang telah ditetapkan, kemudian 1 orang lagi meninggal dunia. Para tersangka berasal dari Disdik Sumbar dan rekananya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman Selasa, (28/5).
Ia mengatakan, nama-nama tersebut yakni, inisial R selaku Kuasa Penguna Angaran (KPA) dari Disdik Sumbar, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA selaku ASN SMK 1 Padang, DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Permrov Sumbar, E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku Direktur CV. Inovasi Global), BA selaku Direktur CV. Sikabaluan Jaya Mandiri.
Kemudian yang terkahir alamarhum DI selaku Direktur PT. Indotek Sentral Karya.
"DI gugur sebagai tersangka karena statusnya meninggal dunia," tuturnya.
Ia mengatakan, 8 tersangka tersebut saling bekerja sama dari awal sampai dengan akhir pekerjaan selesai.
"Kerugian negera dalam kasus ini mencapai 5,5 miliar dengan paku anggarannya 18 miliar," ujarnya.
Ia mengatakan, kepada tersangka dijerat dengan
pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Tersangka terancam 20 tahun bui," tuturnya.
Kerugian Negera Belum Dikembalikan
Ia mengatakan, hingga kini belum ada satupun tersangka yang mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Sampai hari ini kerugiab negara belum dikembalikan satu pihakpun, sehingga kerugiannya masih utuh 5,5 miliar," tuturnya.
Ia mengatakan, hari ini akan dilakukan pemangilan tersangka untuk datang pada 31 Mei 2024.
"Kami menghimbau kepada para tersangka agar koorperatif untuk memenuhi pangilan penyidik sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan," katanya.
Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
"Jika nantinya dari tersangka yang telah ditetapkan ada yang disebutkan nama baru yang menerima aliran dana maka akan kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.