Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dan seorang Kepala Sekolah SMK swasta di wilayah setempat nekat melakukan korupsi dana pembangunan sekolah. Tak main-main, uang yang ditilap keduanya mencapai Rp8,2 miliar.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dan seorang Kepala Sekolah SMK swasta di wilayah setempat nekat melakukan korupsi dana pembangunan sekolah. Tak main-main, uang yang ditilap keduanya mencapai Rp8,2 miliar.

Kerugian Negara

Mantan Kepala Dispendik Jawa Timur Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi setempat pada tahun 2018. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jatim Windhu Sugiarto mengungkapkan potensi kerugian negara akibat korupsi tersebut usai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai sekitar Rp8,2 miliar.

Selain Saiful Rachman, kasus ini juga menjerat tersangka lain yakni Eny Rhosidah, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang. "DAK Rp16,3 miliar tahun 2018 (seharusnya) digunakan untuk ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan "mebeler" atau perlengkapan perabotan di sebanyak 60 sekolah wilayah Jatim. Tapi proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran Rp16,3 miliar tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tidak dikerjakan," jelas Windhu di Surabaya, Rabu (2/8/2023).

Tersangka dan Barang Bukti

Tersangka dan Barang Bukti

Kedua tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (2/8/2023) siang.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Surabaya. (Foto: Freepik)

3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
Ancaman Hukuman

Ancaman Hukuman

Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila berkas perkara sudah lengkap.

Adapun Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Fakta-Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar di Kementan
Fakta-Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar di Kementan

Johanis menegaskan, penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo berdasarkan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kabar 6 Warga Papua Tewas Karena Kelaparan, Menteri Jokowi Ungkap Fakta Lain
Kabar 6 Warga Papua Tewas Karena Kelaparan, Menteri Jokowi Ungkap Fakta Lain

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerjunkan tim untuk menelusuri bencana kelaparan di Distrik Agandugume dan Lambewi, Kabupaten Puncak, Papua.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan

Sosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru, Eks Kepala Bea Cukai Makassar jadi Bos di Perusahaan Berkelas Dunia
Fakta Baru, Eks Kepala Bea Cukai Makassar jadi Bos di Perusahaan Berkelas Dunia

Andhi Pramono juga disebut sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polri jadi Irup Pedang Pora Pernikahan Mantan Staf Pribadi, Momennya Penuh Kebahagiaan
Jenderal Polri jadi Irup Pedang Pora Pernikahan Mantan Staf Pribadi, Momennya Penuh Kebahagiaan

Wakapolda Banten Brigjen Sabilul Alif menjadi Irup di upacara pedang pora mantan staf pribadinya. Begini potret selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kebakaran KMP Mutiara Berkah I: Api Diduga Berasal dari Dek Kendaraan
Fakta Baru Kebakaran KMP Mutiara Berkah I: Api Diduga Berasal dari Dek Kendaraan

Kebakaran kemungkinan besar bermula dari dek kendaraan di dalam kapal.

Baca Selengkapnya
Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Kepala Basarnas
Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Kepala Basarnas

KPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Baca Selengkapnya
Sejak SMP Jadi Tulang Punggung Keluarga karena Miskin, Ini Potret Masa Sekolah Ganjar Pranowo
Sejak SMP Jadi Tulang Punggung Keluarga karena Miskin, Ini Potret Masa Sekolah Ganjar Pranowo

Lahir dari keluarga miskin, Ganjar Pranowo pernah jadi tukang ojek stasiun.

Baca Selengkapnya