3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dan seorang Kepala Sekolah SMK swasta di wilayah setempat nekat melakukan korupsi dana pembangunan sekolah. Tak main-main, uang yang ditilap keduanya mencapai Rp8,2 miliar.
Kerugian Negara
Mantan Kepala Dispendik Jawa Timur Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi setempat pada tahun 2018. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jatim Windhu Sugiarto mengungkapkan potensi kerugian negara akibat korupsi tersebut usai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai sekitar Rp8,2 miliar.
Selain Saiful Rachman, kasus ini juga menjerat tersangka lain yakni Eny Rhosidah, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang. "DAK Rp16,3 miliar tahun 2018 (seharusnya) digunakan untuk ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan "mebeler" atau perlengkapan perabotan di sebanyak 60 sekolah wilayah Jatim. Tapi proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran Rp16,3 miliar tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tidak dikerjakan," jelas Windhu di Surabaya, Rabu (2/8/2023).Tersangka dan Barang Bukti
Kedua tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (2/8/2023) siang.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Surabaya. (Foto: Freepik)
Ancaman Hukuman
Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila berkas perkara sudah lengkap.
Adapun Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).