![3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/3/1691051091181-5ncpm.jpeg)
![3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/3/1691051091181-5ncpm.jpeg)
Mantan Kepala Dispendik Jawa Timur Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi setempat pada tahun 2018. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jatim Windhu Sugiarto mengungkapkan potensi kerugian negara akibat korupsi tersebut usai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai sekitar Rp8,2 miliar.
Selain Saiful Rachman, kasus ini juga menjerat tersangka lain yakni Eny Rhosidah, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang. "DAK Rp16,3 miliar tahun 2018 (seharusnya) digunakan untuk ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan "mebeler" atau perlengkapan perabotan di sebanyak 60 sekolah wilayah Jatim. Tapi proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran Rp16,3 miliar tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tidak dikerjakan," jelas Windhu di Surabaya, Rabu (2/8/2023).
Kedua tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (2/8/2023) siang.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Surabaya. (Foto: Freepik)
Adapun Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Johanis menegaskan, penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo berdasarkan alat bukti.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerjunkan tim untuk menelusuri bencana kelaparan di Distrik Agandugume dan Lambewi, Kabupaten Puncak, Papua.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaSosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono juga disebut sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaWakapolda Banten Brigjen Sabilul Alif menjadi Irup di upacara pedang pora mantan staf pribadinya. Begini potret selengkapnya.
Baca SelengkapnyaKebakaran kemungkinan besar bermula dari dek kendaraan di dalam kapal.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Baca SelengkapnyaLahir dari keluarga miskin, Ganjar Pranowo pernah jadi tukang ojek stasiun.
Baca Selengkapnya