Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

SH (67) mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang ditangkap terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).


Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji.

"Tersangka dengan inisial S di mana yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji,” tegas Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5).


Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa. Sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029 sampai 2021 yang bersumber dari dana APBN.

Kerugian tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.


“Penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, jadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.



Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Tersangka SH dalam menjalankan aksinya kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 Beberapa proyek tersebut di antaranya pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.


“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri ke mana aliran dana tersebut. Dugaan sementara digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Tersangka SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya
Ganjar Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Anies: Koalisi Perubahan Siap Ambil Bagian
Ganjar Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Anies: Koalisi Perubahan Siap Ambil Bagian

Anies sepakat dengan Ganjar untuk dorong hak angket usut dugaan kecurangan di pemilihan umum (Pemilu) 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya
Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar

Kejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kades di Bogor Patungan Ganti Rp324 Juta Dana Desa untuk Aspal Jalan yang Dicuri
Kades di Bogor Patungan Ganti Rp324 Juta Dana Desa untuk Aspal Jalan yang Dicuri

Dana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan

Baca Selengkapnya
Panglima Perang Moro Kogoya dari Suku Dani Bentak Prajurit Kopassus Ini Untuk Angkat Kayu 'Laki-laki Harus Bisa Ngangkat'
Panglima Perang Moro Kogoya dari Suku Dani Bentak Prajurit Kopassus Ini Untuk Angkat Kayu 'Laki-laki Harus Bisa Ngangkat'

Momen Panglima Perang Suku Dani bentak prajurit Kopassus lantaran tak bisa angkat kayu. Begini selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Kesal Ajakan Rujuk Berkali-kali Ditolak, Kades Ancam Bunuh dan Bawa Motor Mantan Istri
Kesal Ajakan Rujuk Berkali-kali Ditolak, Kades Ancam Bunuh dan Bawa Motor Mantan Istri

Ajakan itu ditolak korban lantaran mantan suaminya itu bersikap kasar.

Baca Selengkapnya