Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Tersangka korupsi dana seratusan juta rupiah
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap DPO tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). KMD (59) ditangkap setelah lima Tahun berstatus buronan.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka merupakan buronan dalam kasus korupsi DD dan ADD di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Tersangka melakukan penyelewengan DD dan ADD saat menjabat sebagai Kepala Desa pada 2015.
Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, balai dusun hingga musala. Namun uang negara tersebut dikorupsi oleh tersangka. Negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat perbuatan tersangka.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa.
KMD telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018. Tetapi tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi sebanyak tiga kali.
"Tersangka menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan," ungkap Iptu Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8).
Dalam pengakuannya, tersangka lari dan tinggal berpindah-pindah. Tersangka tinggal di Berau, Kalimantan sejak 2018-2020, Sleman 2021-2022, Tumpang (Malang) sejak 2022-2023 dan 2023 kembali ke Kedungbanteng.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (25/8) malam. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan dan penahanan di rutan Polres Malang.
KMD dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.