Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga
Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga
Polres Metro Depok mengamankan NH, Kepala Desa nonaktif di Desa Tonjong, Kabupaten Bogor. NH diketahui melakukan korupsi dalam program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) dalam kegiatan betonisasi. NH telah merugikan negara sebesar Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, dana Samisade yang dikorupsi adalah anggaran tahun 2022. Saat itu NH mengajukan anggaran Rp 800 juta yang dibagi dalam dua tahap pencairan.
“Anggaran dipergunakan untuk kegiatan betonisasi jalan sepanjang 1 KM. Tahap pertama cair Rp500 juta namun pekerjaan tidak selesai,” katanya, Kamis (12/10).
Kemudian NH mengajukan kembali anggaran Rp300 juta di tahap kedua. Namun tahap kedua ini pekerjaan tidak dilakukan sama sekali.
“Dia ajukan lagi pencairan tahap kedua, tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali sehingga total anggaran Rp800 juta. Kerugian negara kurang lebih Rp500 jutaan,” ujarnya.
Saat itu NH menjabat sebagai kepala desa. Untuk membangun lingkungan, NH mengajukan dana pembangunan infrastruktur berupa betonisasi jalan. NH baru pertama kali menjabat sebagai kepala desa. Dia baru setahun menjabat.
“Dia baru setahun menjadi kepala desa,” tukasnya.
“Tersangka melakukan kegiatannya ini sendirian dengan statusnya sebagai kepala desa dengan inisial NH. Kepala Desa Tonjong Tajurhalang Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Uang Rp500 juta itu NH gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
“Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan kebutuhan sehari-hari. Kita sudah trace aset-aset, sampai sekarang di dapat keterangan bahwa uang yang dikorupsi digunakan untuk keperluan sehari-harinya,” katanya.
NH kini diamankan di Polres Metro Depok. Dia dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman di atas 10 tahun,” ujar Hadi.
Sementara itu, NH mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari Ketika menjabat kepala desa. NH menyebut mengggunakan uang korupsi untuk menjenguk warga dan kondangan.
“Buat pengerjaan yang lain-lain dan kebutuhan sehari-hari. Untuk (jenguk) orang sakit, kondangan dan sebagainya,” katanya.