Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Pria yang dilaporkan berinisial HA. Dia merupakan calon anggota legislatif atau DPRD Banyuasin.
HA dilaporkan RN (54), kerabatnya. Pelapor mengaku rugi hingga Rp2,1 miliar.
Dalam laporannya, korban awalnya diajak terlapor berbisnis beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan pengadaan TIK untuk seluruh SMP di Sumsel. RN merasa percaya kepada HA karena masih keluarga jauh istrinya. Dia pun bersedia menanamkan modal Rp150 juta pada Oktober 2021.
HA kemudian kembali meminta bantuan modal dan ditransfer beberapa kali hingga total Rp2,1 miliar. Dia menjanjikan korban sejumlah keuntungan dari bisnis itu.
Namun beberapa bulan kerja sama berjalan, HA justru menghilang. Jangankan keuntungan, modal bisnis yang ditransfer korban pun tak kembali.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal menjelaskan, laporan telah diterima, namun tak dapat diproses. Pasalnya, terlapor berstatus caleg tetap sehingga proses hukumnya baru èdilakukan setelah pileg digelar.
Penundaan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023. TR ini diterbitkan dengan tujuan menjaga netralitas Polri.
"Laporan kami terima, tapi proses ditunda, setelah pileg selesai karena terlapor seorang caleg" ucapnya, Selasa (15/11).
Untuk sementara, korban dilakukan pemanggilan dalam rangka melengkapi BAP. Korban mengaku mengalami kerugian Rp1,5 miliar selama dua tahun.