Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Pelaku sempat masuk daftar DPO tapi akhirnya menyerahkan diri.
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Seorang wartawan yang juga Ketua Harian PWRI Kabupaten Sukabumi ditangkap setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang. Pria berinisial H (43) mengotaki binsis investasi bodong di bidang sewa gadai rumah hunian.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan H yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri setelah diantar Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Jawa Barat ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
H juga pimpinan atau direktur sekaligus pemilik PT AAP. Hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan.
Modus Ajak Warga berinvestasi
Modus Ajak Warga berinvestasi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi korbannya bisa mendapatkan rumah yang diinginkannya dengan harga murah asalkan mau berinvestasi di PT AAP.
Setelah menyerahkan uang yang disepakati, korban diberikan rumah untuk ditempati dan dijanjikan setelah dua tahun rumah tersebut bisa menjadi milik korban dan uang diinvestasikan akan dikembalikan hanya dipotong untuk administrasi.
"Rata-rata kerugian korban mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta. Untuk sementara jumlah korban sudah belasan orang dan masih ada beberapa warga yang melapor dan mengaku sebagai korban," tambahnya.
Polisi mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban investasi bodong untuk segera melapor agar ditindaklanjuti dengan membawa bukti-bukti seperti bukti transaksi dan lain sebagainya.
Respons PWRI Jabar
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indionesi (PWRI) Jabar Hermawan mengakui bahwa otak kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial H (43) menjabat sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami dari DPD PWRI Jabar langsung menonaktifkan jabatan H sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Kamis (25/4)," katanya saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota.
Menurut Hermawan, menonaktifkan jabatan H, pihaknya juga telah mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Langkah ini merupakan tindakan tegas dari DPD PWRI Jabar.
Namun, keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan PWRI, karena apa yang telah dilakukan tersangka murni ulah dan usahanya sendiri. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada H untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.