Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Pelaku sempat masuk daftar DPO tapi akhirnya menyerahkan diri.
Pelaku sempat masuk daftar DPO tapi akhirnya menyerahkan diri.
Seorang wartawan yang juga Ketua Harian PWRI Kabupaten Sukabumi ditangkap setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang. Pria berinisial H (43) mengotaki binsis investasi bodong di bidang sewa gadai rumah hunian.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan H yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri setelah diantar Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Jawa Barat ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
H juga pimpinan atau direktur sekaligus pemilik PT AAP. Hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan.
Modus Ajak Warga berinvestasi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi korbannya bisa mendapatkan rumah yang diinginkannya dengan harga murah asalkan mau berinvestasi di PT AAP.
Setelah menyerahkan uang yang disepakati, korban diberikan rumah untuk ditempati dan dijanjikan setelah dua tahun rumah tersebut bisa menjadi milik korban dan uang diinvestasikan akan dikembalikan hanya dipotong untuk administrasi.
"Rata-rata kerugian korban mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta. Untuk sementara jumlah korban sudah belasan orang dan masih ada beberapa warga yang melapor dan mengaku sebagai korban," tambahnya.
Polisi mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban investasi bodong untuk segera melapor agar ditindaklanjuti dengan membawa bukti-bukti seperti bukti transaksi dan lain sebagainya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indionesi (PWRI) Jabar Hermawan mengakui bahwa otak kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial H (43) menjabat sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami dari DPD PWRI Jabar langsung menonaktifkan jabatan H sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Kamis (25/4)," katanya saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota.
Menurut Hermawan, menonaktifkan jabatan H, pihaknya juga telah mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Langkah ini merupakan tindakan tegas dari DPD PWRI Jabar.
Namun, keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan PWRI, karena apa yang telah dilakukan tersangka murni ulah dan usahanya sendiri. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada H untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.
Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaPenyaluran pembiayaan juga mengalami kenaikan sebesar 27,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBakal dilantik Oktober, Prabowo-Gibran diklaim mampu capai target investasi Rp1.650 triliun di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaBerbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaIa tengah jadi sorotan saat kerah baju Menteri investasi ini terlihat ditarik Prabowo saat debat cawapres semalam.
Baca Selengkapnya