Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Kepolisian Polda Bali menetapkan seorang pengusaha di Bali sebagai tersangka. Yang bersangkutan ketahuan melakukan penipuan berkedok investasi bisnis bikini.
Perbuatan pelaku membuat korbannya rugi hingga Rp3,1 miliar.
Tersangka berinisial DSRA dan rekan bisnisnya yang ditipu atau korban bernama Nur Afnita Yanti.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan."
Kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan, Jumat (20/10).
@merdeka.com
Kronologi
Bermula pada Februari 2022. Korban oleh Rizka Yuliana dikenalkan dengan pelaku. Kemudian menawarkan kerja sama produksi pakaian renang.
Korban tidak langsung terima. Tetapi karena terus dibujuk, akhirnya korban mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp13 juta. Bentuk investasi yang ditawarkan adalah dana modal dari pemesanan berbentuk Purchase Order (PO).
Korban kemudian diminta untuk membiayai PO dengan membiayai biaya produksi sampai pengiriman di mana proses ini terus berulang hingga 116 PO. Singkat cerita, total uang yang korban transfer mencapai Rp 3.147.500.000.
Lalu, pada tanggal 13 Maret 2022, korban mendapatkan undangan dari tersangka untuk berkunjung ke Bali dan menginap di sebuah vila milik tersangka di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Korban diajak liburan dua hari sambil mengunjungi vila dan toko tersangka, sebagai bukti bahwa bisnis produksi pakaian renang yang ditawarkan memang benar ada dan sudah berjalan.
Di awal-awal, pembayaran profit berjalan lancar. Namun sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Korban berniat menarik seluruh modal yang telah diinvestasikan namun tidak diberikan.
"Pelapor (korban) mencoba untuk menempuh jalur kekeluargaan hingga mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Namun, tidak mendapatkan penyelesaian dari terlapor (tersangka) dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.102.000.000," kata Kabid Humas.
Kombes Jansen, mengatakan dalam kasus tersebut korban sudah diperiksa begitu juga saksi sebanyak lima orang. Saksi ahli digital forensik juga sudah diperiksa.
Akhirnya dilakukan gelar perkara dan pelaku ditetapkan tersangka.
"Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka."
Kabid Humas.
@Merdeka.com