Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Kepolisian Polda Bali menetapkan seorang pengusaha di Bali sebagai tersangka. Yang bersangkutan ketahuan melakukan penipuan berkedok investasi bisnis bikini.
Perbuatan pelaku membuat korbannya rugi hingga Rp3,1 miliar.
Tersangka berinisial DSRA dan rekan bisnisnya yang ditipu atau korban bernama Nur Afnita Yanti.
-
Siapa pelaku penipuan? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana penipuan itu terjadi? “Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu,“ terangnya. “Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok,“ imbuhnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Modus penipuan apa yang digunakan pelaku? Pria itu menyerahkan sebuah catatan beberapa nomor rekening yang ditulis pada selembar kertas.“Pak, tolong ini ditransfer sekian,“ minta pria itu. Dalam catatan tersebut tertulis masing-masing nomor rekening dikirim uang sejumlah Rp2 juta. “Mana uangnya?“ tanya Marjono. Mendengar pertanyaan tersebut, anehnya pria itu justru kaget. Padahal sebelum transaksi seharusnya pria tersebut sudah menyerahkan uang nominal yang hendak dikirim.
-
Apa yang dilakukan pelaku dengan uang hasil penipuan? Kepada penyidik, D mengaku menggunakan uang tersebut untuk jalan jalan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan.
"(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan."
Kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan, Jumat (20/10).
@merdeka.com
Kronologi
Bermula pada Februari 2022. Korban oleh Rizka Yuliana dikenalkan dengan pelaku. Kemudian menawarkan kerja sama produksi pakaian renang.
Korban tidak langsung terima. Tetapi karena terus dibujuk, akhirnya korban mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp13 juta. Bentuk investasi yang ditawarkan adalah dana modal dari pemesanan berbentuk Purchase Order (PO).
Korban kemudian diminta untuk membiayai PO dengan membiayai biaya produksi sampai pengiriman di mana proses ini terus berulang hingga 116 PO. Singkat cerita, total uang yang korban transfer mencapai Rp 3.147.500.000.
Lalu, pada tanggal 13 Maret 2022, korban mendapatkan undangan dari tersangka untuk berkunjung ke Bali dan menginap di sebuah vila milik tersangka di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Korban diajak liburan dua hari sambil mengunjungi vila dan toko tersangka, sebagai bukti bahwa bisnis produksi pakaian renang yang ditawarkan memang benar ada dan sudah berjalan.
Di awal-awal, pembayaran profit berjalan lancar. Namun sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Korban berniat menarik seluruh modal yang telah diinvestasikan namun tidak diberikan.
"Pelapor (korban) mencoba untuk menempuh jalur kekeluargaan hingga mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Namun, tidak mendapatkan penyelesaian dari terlapor (tersangka) dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.102.000.000," kata Kabid Humas.
Kombes Jansen, mengatakan dalam kasus tersebut korban sudah diperiksa begitu juga saksi sebanyak lima orang. Saksi ahli digital forensik juga sudah diperiksa.
Akhirnya dilakukan gelar perkara dan pelaku ditetapkan tersangka.
"Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka."
Kabid Humas.
@Merdeka.com
- Konsumsi Sabu, Pria di Medan Ini Habisi Pasangan Usai Berhubungan Intim
- 12 Peserta Program Pertukaran Pelajar Medan ke Gwangju Korsel, Ini Pesan Bobby Nasution
- Pilkada Jatim, Risma Bakal Terapkan SLTA Tanpa Bayar dan Makan Siang Gratis
- Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
- Gempa Bumi 5,3 Magnitudo Guncang Padang Sidempuan
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024