Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Satu orang tersangka berinisial FJ (32) berhasil diamankan.
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap modus penipuan online jaringan internasional. Satu orang tersangka berinisial FJ (32) berhasil diamankan. Kasus ini diawali pada 13 Mei 2023, saat korban berinisial L mendapat pesan dari seorang perempuan yang mengaku bernama Olivia di media sosial. Setelah akrab, perbincangan beralih ke aplikasi pesan singkat whatsApp.Di tengah perbincangan, korban yang berjenis kelamin laki-laki ditawari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan. Caranya, mengakses dan mendaftar sebagai member baru di situs bernama shopifyvipchanel.com. Korban pun memutuskan mengiyakan tawaran, lalu dibujuk untuk melakukan deposit senilai harga barang yang tertera pada situs, lalu menuntaskan tugas menekan icon suka (like) pada suatu barang yang tertera pada situs.
Total kerugian yang dialami sebesar Rp587 juta.
Namun, apa yang dijanjikan tersangka tidak terealisasi. Uang deposit serta komisi yang dijanjikan tidak bisa dilakukan penarikan (withdraw). “Pelapor (korban) kemudian terjebak bujuk rayuan untuk menanamkan investasi salam satu aplikasi. Aplikasinya sekarang sudah off. Modusnya itu investasi. Tapi, ternyata uang deposit dan keuntungan yang dijanjikan tidak bisa ditarik,” kata Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, Rabu (26/7).
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban pada tanggal 29 Mei 2023 langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial FJ ditangkap pada 4 Juli 2023 di wilayah Medan, Sumatera Utara. FJ ini pula yang berada di balik akun Olivia.
“Hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan bahwa jaringan kejahatan penipuan online (Scam) ini berskala Internasional dengan jaringan Kamboja," kata Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto,
Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
“Kami berkoordinasi meminta bantuan interpol mencari tersangka lainnya. Kami menduga di Kamboja juga ada warga negara Indonesia yang terlibat,”
ungkap Kombes Deni Oktavianto,.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menambahkan bahwa modus yang dilakukan oleh jaringan ini adalah investasi berjangka. Sederhananya, menjanjikan kelipatan dari setiap deposit sekaligus mendapatkan komisi. “Modusnya merayu pria dengan menyamar jadi perempuan di media sosial,” ucap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo,