Adik Febri Diansyah Ikut Terseret Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Fathroni diperiksa penyidik pada Kamis (27/3) kemarin.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa adik dari mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah di kasus dugaan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertaninan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fathroni diperiksa penyidik pada Kamis (27/3) kemarin. Pada saat diperiksa, penyidik KPK mencecar Fahroni soal adanya dokumen biaya jasa bantuan hukum kakaknya untuk SYL.
“Di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (29/3).
Tessa juga menambahkan, Fathroni juga dicecar penyidik soal beberapa dokumen yang disita oleh penyidik KPK pada saat menggeledah kantor Visi Law Office tempat kerja Febri. Namun demikian Tessa enggan merinci lebih detail mengenai dokumen tersebut.
Kantor Febri Digeledah
KPK juga sebelumnnya telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office bertempat di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3). Sejumlah dokumen kemudian disita yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU SYL.
"Hasil geledah kantor visi law dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, kamis (20/3).
Diketahui kantor tersebut merupakan salah satu tempat kerja mantan Jubir KPK Febri Diansyah bersamaan dengan Rasamala Aritonang. Penggedelahan tersebut dilaksanakan bertepatan ketika Rasamala yang diperiksa pada Rabu (19/3).
Rasalama bahkan dikabarkan ikut pada saat penggeledahan tersebut. Untuk selanjutnya barang butki yang telah disita itu langsung diangkut penyidik untuk diteliti lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, SYL telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU yang saat ini masih bergulir di tangan penyidik KPK. Nantinya eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut bakal didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp104,5 miliar.
KPK sendiri sempat ingin mempercepat pemberkasan perkara TPPU SYL hanya saja tidak ada kejelasan setelah eks Mentan itu telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama, lalu diperberat menjadi 12 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta.