Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan
Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah, Senin (2/10).
"Kehadiran dua orang saksi ini saya kira sudah mengonfirmasi yang bersangkutan betul dipanggil oleh KPK sehingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10).
Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain Febri dan Rasamala, KPK juga akan menelisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam penggeledahan di gedung Kementan kepada aktivis antikorupsi Donal Fariz.
"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian, di gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," kata Ali.
"Tentu ini berikutnya akan kami telusuri lebih jauh terkait hal itu karena bagaimanapun juga ini tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penegak hukum termasuk KPK. Dan itu dilarang oleh UU ada ancaman hukumannya di pasal 21 UU tindak pidana korupsi."
Namun demikian, Ali belum bersedia membeberkan lebih dalam soal pemeriksaan Febri dan Rasamala. Yang jelas, Ali menyebut tim penyidik ingin menggali lebih dalam soal pengetahuan Febri dan Rasamala berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini.
"Ada pun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan. Karena kan saat ini masih berjalan. Tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan," kata Ali.
"Dan tentu pengetahuan-pengetahui lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," Ali menandaskan.
Febri dan Rasamala mengakui sempat menjadi tim penasihat hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo saat kasus tahap penyelidikan.
Namun Febri dan Rasamala mengaku belum menerima surat kuasa saat kasus masuk tahap penyidikan.
Mentan dikabarkan tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com
Selain Mentan Syahrul Yasin Limpo, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.
Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.