Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi di Kementan, Senin (2/10/2023).
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi di Kementan, Senin (2/10/2023). "Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Dokumen yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Febri dan Rasamala diduga dokumen yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka. Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini,"
kata Ali.
merdeka.com
Sebelumnya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan tadi dirinya diselisik soal temuan penyidik dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai, penerimaam gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak," ujar Febri di gedung KPK, Senin (2/10/2023) malam.
Mengaku Jadi Kuasa Hukum Mentan
Febri membenarkan draft pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala Aritonang. Febri mengaku, dalam draft pendapat hukum tersebut dirinya memetakan beberapa titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang dia terima terkait kasus ini.
"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. 9 rekomendasi itu point pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di kementan. Jadi ada rinciannya itu 9 point. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," kata Febri.
Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
. "Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draft pendapat hukum," kata dia.
Di sisi lain, Febri menegaskan dalam pemeriksaannya yang hampir 7 jam ini tak ada satu pun pertanyaan soal dugaan pengrusakan barang bukti. Atas dasar itu dia meminta agar pemberitaan soal pemeriksaannya tak disangkutpautkan dengan hal tersebut.
"Dengan tetap menghormati kebebasan pers, dengan tetap menghargai tugas teman-teman, kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," kata Febri.
"Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik. Terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK (penghancuran baramg bukti) tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi,"
Febri menandaskan.
merdeka.com