KPK Sita Dokumen saat Geledah Kantor Pengacara Febri Diansyah dalam Kasus TPPU SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan kantor pengacara Visi Law Office

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan kantor pengacara Visi Law Office di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kantor tersebut merupakan salah satu tempat kerja mantan Jubir KPK Febri Diansyah bersamaan dengan Rasamala Aritonang. Penggedelahan tersebut dilaksanakan bertepatan ketika Rasamala diperiksa pada Rabu (19/3) kemarin.
"Hasil geledah kantor visi law dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, kamis (20/3).
Rasalama dikabarkan ikut pada saat penggedelahan tersebut. Selanjutnya, barang butki yang telah disita itu langsung diangkut penyidik untuk diteliti lebih lanjut.
Kasus SYL
Diketahui, SYL telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU yang saat ini masih bergulir di tangan penyidik KPK. Nantinya eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut bakal didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 104,5 miliar.
KPK sendiri sempat ingin mempercepat pemberkasan perkara TPPU SYL hanya saja tidak ada kejelasan setelah eks Mentan itu telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama, lalu diperberat menjadi 12 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta.