Ada Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL saat Penggeledahan KPK
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
KPK mengaku masih melakukan pendalaman.
Ada Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL saat Penggeledahan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti lain berupa sebuah cek senilai Rp2 Triliun saat melakukan menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 28 September 2023 lalu
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri. Pihaknya menemukan sebuah Cek BCA dengan nilai yang fantastis.
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (16/10).
Ali menjelaskan pihaknya harus terlebih dahulu mengkonfirmasi perihal cek di rumah dinas SYL itu. Adapun nantinya penyidik akan menggali keterangan dari saksi terkait dan juga tersangka.
Perihal temuan itu pun akan didalami oleh penyidik KPK apakah berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPK, SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ucap Ali.
SYL diketahui meminta pungutan kepada ASN dan internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti.
"Buat bayar kartu kredit dan cicilan Alphard," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10).
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
"Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu," katanya.