Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
"Tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2).
SYL dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan setelah berkas dilimpahkan ke jaksa KPK.
Selain berkas, KPK juga telah menyerahkan surat dakwaan SYL ke pengadilan.
"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ujar Ali.
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL hingga saat ini masih terus diselidiki KPK.
SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar. SYL meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2. SYL diketahui meminta pungutan kepada ASN dan internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu.