Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK: Jangan Dihakimi Dulu, Beri Kesempatan Saya Membuktikan
Syahrul Yasin Limpo berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam perkara yang diusut KPK tersebut.
Syahrul Yasin Limpo berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam perkara yang diusut KPK tersebut.
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK: Jangan Dihakimi Dulu, Beri Kesempatan Saya Membuktikan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta masyarakat tak langsung menghakiminya bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan.
Syahrul Yasin Limpo berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam perkara yang diusut KPK tersebut.
"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya, asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan," ujar Syahrul Yasin Limpo usai diumumkan akan ditahan di gedung KPK, Jumat (13/10).
Syahrul Yasin Limpo meminta diberikan waktu untuk membuktikan sangkaan KPK terhadapnya.
"Biarkan saya juga membuktikan apa, hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Seperti itu teman-teman, mohon aku diberi kesempatan untuk itu," kata Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
Politikus partai NasDem tersebut mengaku telah menjalani pemeriksaan selama dua malam berturut-turut sejak penangkapan pada Kamis (12/10) malam.
"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," pungkasnya.
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK
Syahrul Yasin Limpo rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK usai ditangkap pada Kamis (12/10) malam. Dia ditangkap karena terlibat kasus dugaan korupsi di Kementan.
Usai menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Selain Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga terlihat menggunakan rompi oranye.
"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 Alexander Marwata.
Tiga Tersangka Korupsi di Kementan
KPK resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Selain Syahrul, KPK juga menjerat Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Syahrul turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Konstruksi Perkara Syahrul Yasin Limpo
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan konstruksi perkara korupsi di Kementan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. Perkara rasuah itu bermula dari Syahrul Yasin Limpo melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga.
Atas perintah Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.
Uang yang dipungut dari pejabat di Kementan itu dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan.
Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).
Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," tambah Johanis.