Febri Diansyah Jamin Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Usai Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo berada di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Febri Diansyah mengaku masih berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo.
Febri Diansyah Jamin Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Usai Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Pengacara dari Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Febri Diansyah mengatakan kliennya akan kooperatif. Hal itu menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya kemarin malam.
“Kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif,” kata Febri melalui pesan singkat diterima, Kamis (12/10).
Febri mengatakan, dirinya sebagai pengacara dari SYL masih terus berkoordinasi dengan pihak penyidik KPK. Sebab diketahui, SYL pada pemanggilan kemarin sempat berhalangan karena tengah pulang kampung ke Makasssar, Sulawesi Selatan, atas keperluan pribadi.
“Kami masih koordinasi dulu dengan penyidik untuk waktu penjadwalan ulang,” jelas Febri.
Diberitakan semalam, usai mendengar kabar penetapan tersangka terhadap dirinya, mantan menteri pertanian tersebut memastikan akan menjalani proses hukum. Dia pun mengaku akan bertolak ke Jakarta.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,"
ujar Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis yang disampaikan pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu (11/10).
merdeka.com
Sebagai informasi, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan.
Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,"
ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
merdeka.com
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,"
jelas Johanis.
merdeka.com
Penerimaan uang korupsi melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.