Reaksi KPK Saat Polisi Geledah 2 Rumah Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
KPK merespons penggeledahan rumah Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Informasi penggeledahan rumah Firli Bahuri sudah sampai ke telinga KPK.
Reaksi KPK Saat Polisi Geledah 2 Rumah Firli Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Salah satu rumah Firli yang digeledah Polda Metro Jaya berada di Perumahan Grand Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Informasi penggeledahan itu sudah sampai ke telinga KPK.
"Kami mendapat informasi dari pemberitaan di media, bahwa hari ini ada penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi terkait penyidikan umum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Kabag Humas KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Kamis (26/10).
"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,"
sambung Ali.
merdeka.com
Selain di Bekasi, Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah Firli yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut-sebut sebagai 'Safe House' yang kerap dijadikan lokasi pertemuan.
Mengenai penggeledahan rumah Firli di Kertanegara, Ali enggan berkomentar.
"Silakan tanyakan kepada pihak Polri," singkat Ali.
Firli Sudah Diperiksa Polisi
Diketahui aktivitas penggeledahan ini dilakukan setelah Polisi memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, pada Selasa (24/10) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023.
Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
Total sudah ada kurang lebih 52 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Mereka di antaranya, 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain di luar kedua instansi tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.