Firli Bahuri Diam-Diam Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Firli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Firli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Firli Bahuri Diam-Diam Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan penanganan korupsi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengusut perkara dugaan korupsi di Kementan. Firli diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Namun kedatangan Firli tidak terpantau awak media. Firli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.
Selain datang lebih awal, Firli juga diduga tidak masuk lewat pintu biasa keluar masuk gedung Bareskrim atau lewat akses gedung Awaloedin Djamin.
Sebab, sejak pagi tidak terlihat Firli masuk lewat pintu tersebut.
Namun Kombes Arief memastikan Firli telah menghadiri pemeriksaan. Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya di lantai 6 gedung Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Kombes Arief.
Firli Dua Kali Diam-Diam Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sikap menghindari awak media bukan kali ini saja dilakukan Firli. Pada saat pemeriksaan sebelumnya, Firli sempat keluar keluar meninggalkan gedung Bareskrim Polri sekira pukul 14.36 WIB, memakai mobil Hyundai dengan nomor polisi B 1917 TJQ.
Sikap Firli menghindari awak media terlihat jelas dan menjadi sorotan, karena kedapatan bersembunyi di dalam mobilnya, menunduk dan menutupi kedua wajahnya dengan tas. Firli yang menggunakan batik warna cokelat duduk di belakang sopir, Kamis (16/11).
Dalam kasus ini, Firli diduga menerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.