Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Firli Bahuri dijadwalkan Polisi diperiksa besok sebagai tersangka
Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendesak agar Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi Kementan 2021.
Bahkan, Yudi pun mengingatkan terkait istilah 'Jumat Keramat' yang akrab menjadi momen bagi KPK dalam mengumumkan sosok tersangka korupsi, setelah menjadi incaran lembaga anti rasuah tersebut.
"Dipanggil saat Jumat keramat sebagai tersangka, Firli wajib hadir tidak boleh mangkir," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (30/11).
Oleh sebab itu, Yudi berharap, Firli menunjukkan sikap kooperatif sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dengan tidak mangkir dari panggilan penyidik, mengingat perannya yang sentral dalam kasus tersebut.
"Apalagi dia sudah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi yang ditangani KPK di Kementerian Pertanian," kata Yudi.
Selain itu, Yudi menyatakan bahwa dengan posisi Firli yang telah non aktif di KPK, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Firli untuk tidak memenuhi panggilan kepolisian.
"KPK sudah menyatakan bahwa akses ke KPK diputus dan tidak lagi dilibatkan dalam tugas KPK, maka sudah tidak adalagi alasan bagi Firli untuk mangkir," tegas Yudi.
"Apalagi Firli sudah dicekal untuk tidak bisa bepergian keluar negeri oleh penyidik," imbuhnya.
Kendati demikian, kata Yudi, kepastian akan penahanan Firli nantinya merupakan kewenangan penyidik.
"Sebelum membahas apakah Firli ditahan atau tidak, kita lihat saja apakah Firli mangkir atau hadir," pungkasnya.
Periksa Firli Bahuri
Sekedar informasi pemeriksaan telah dilakukan ke beberapa saksi, sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri yang telah dijadwalkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12) nanti.
"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sebutnya Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini.
"Juga telah melayangkan surat panggilan kepada FB kapasitas sebagai tersangka," tuturnya.
Adapun, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.