Dulu Firli Janji Berantas Korupsi saat Dilantik Jadi Ketua KPK, Kini Berstatus Tersangka di Ujung Masa Jabatan
Masa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Masa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Dulu Firli Janji Berantas Korupsi saat Dilantik Jadi Ketua KPK, Kini Berstatus Tersangka di Ujung Masa Jabatan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (mentan), Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11).
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
Firli menyandang status hukum itu tepat di ujung masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Sebelum menjadi ketua KPK, Firli Bahuri adalah seorang pensiunan polisi dengan posisi akhir sebgai Kabarhakam Polri lalu dilantik menjadi ketua KPK Periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
Saat dilantik, dia menegaskan siap mengemban amanah tersebut dan berjanji akan memimpin KPK secara profesional sesuai dengan tugas pokoknya sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Kita kerjakan sesuai dengan amanah," tutur Firli dikutip dari Liputan6.com.
"Melakukan pencegahan, melakukan monitoring atas program pemerintah, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap," sambungnya.
Kini, Firli terbukti melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup.
Firli tidak diam saja usai ditetapkan menjadi tersangka. Dia mengaku siap melakukan perlawanan atas penetapan tersangka dirinya itu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ucap Ian saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Ian mengaku sudah bertemu dengan kliennya dan membahas akan hal tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia akan mempelajari terlebih dahulu kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan itu.
"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," terang dia.
Reporter magang: Ardhya Fausta