Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Apakah Kami Malu? Saya Tidak!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Pimpinan KPK berpegang teguh dengan asas praduga
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Apakah Kami Malu? Saya Tidak!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!" kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Alex menyebut pihaknya tetap berpegang teguh dengan asas praduga tidak bersalah atas kasus Firli Bahuri. Terlebih status tersangka Firli baru tahap awal saja. Sementara, menurutnya, masih ada tahap lain yang harus dibuktikan.
"Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," terang dia.
Dia menyinggung kasus kebocoran data di Kementrian ESDM yang mandek di Polda Metro Jaya. Di saat bersamaan, pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak oleh Dewas KPK tidak terbukti.
"Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen, ya kan? Mana hasilnya?," ungkapnya.
"Sementara di Dewas apa fakta yang ditemukan Dewas pada kasus pembocoran dokumen di ESDM? Nah itu, kalian harus cermati juga itu," sambungnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021."Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.