Alexander Marwata Ungkap Hubungan KPK dan Polri Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Alex menjelaskan, kasus pemerasan SYL bukan masalah lembaga.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Alexander Marwata Ungkap Hubungan KPK dan Polri Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap hubungan terkini Polri dan KPK di tengah kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan KPK dan Polri tetap menjalin komunikasi yang baik.
“Terkait kegiatan koordinasi dengan kepolisian tidak ada persoalan,” kata Alex saat konferensi pers, Kamis (23/11).
Alex menjelaskan, kasus pemerasan SYL bukan masalah lembaga. Dia mencontohkan hubungan KPK dengan Kementerian Pertanian saat SYL menjadi tersangka kasus korupsi.
“Sama saja kita berkoordinasi dengan Kementan meskipun menterinya kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ucap Alex.
“Jadi sama sekali tidak ada gangguan terkait dengan koordinasi, kerja sama, dan sinergi dengan kepolisian,” sambung dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli diduga memeras SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Ade.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, Firli Bahuri masih menjabat Ketua KPK. Penegasan ini disampaikan di tengah desakan agar Firli mundur dari Ketua KPK usai menjadi tersangka kasus pemerasan SYL.
“Sampai saat ini, Pak Firli masih sebagai ketua KPK,” tegas Alex.
Dia menyebut, Firli masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK seperti biasa. Alex menyampaikan, pemberhentian Firli dari pimpinan lembaga antirasuah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum ada Keppres dari Presiden,” kata Alex.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta Firli taat dengan proses hukum. Namun demikian, dia juga meminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (23/11).