Wakil Ketua KPK: Firli masih Pegawai KPK, Berhak Mendapat Bantuan Hukum
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Wakil Ketua KPK: Firli masih Pegawai KPK, Berhak Mendapat Bantuan Hukum
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum. Alexander menjelaskan, hal itu karena Firli masih tercatat sebagai pegawai KPK.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang besangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Selain itu, KPK juga akan mengikuti setiap proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum.
"Kita akan mengikuti mengkituki proses penyidkan di polda metro jaya dengan pendammpingan dari biro hukum," terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.