Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
KPK komitmen menghormati proses hukum
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK akan menghormati proses hukum yang telah berlangsung di Polda Metro.
"Pertama, kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,"
ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Kamis (23/11).
Terkait dengan ketentuan Pasal 32 ayar 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimana pimpinan KPK harus diberhentikan apabila terlibat dengan tindak pidana. Alex menegaskan, saat ini Firli masih tetap bertugas di KPK dan tetap menjabat sebagai Pimpinan KPK.
"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden,"
tegas Alex.
merdeka.com
Alex melanjutkan, Firli tetap berkomitmen untuk menunaikan tugasnya sebagai pimpinan untuk menindak tindak pidana korupsi yang sedang dikerjakan oleh pihaknya.
Baik kasus tersebut dalam tahap penyelidikan dan penyidikan juga pengembangan pada saat persidangan.
Sejumlah program-program yang telah dicanangkan pun dipastikan Alex akan tetap berjalan, salah satunya pada pelaksanaan pemilu.
"KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi. Seperti pengawalan pada pelaksanaan pemilu, program aksi pencegahan dalam stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya,"
kata Alexander Marwata.
merdeka.com
"Keempat, kami menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, KPK juga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di dearah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia," sambung Alex.
Wakil ketua KPK itu juga mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat dan memastikan akan tetap terbuka dalam pelaksanaannya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Selain itu ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.