Update Terbaru Kasus Firli Bahuri, Kapan Dituntaskan Polisi?
Pelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Polda Metro Jaya tegaskan penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih akan terus berlangsung walaupun sudah tidak banyak perkembangan hingga saat ini.
Mengenai status tersangka dari dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), polisi juga tidak mau diterapkannya hingga seumur hidup SYL.
"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8).
Ade hanya berulangkali menyebut pengusutan kasus Firli yang semula dari pertemuan dari GOR Badminton Tangki, Jakarta Barat tetap bakal diusut. Sementara untuk pelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam 2 perkara aquo, 2 LP dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan," beber dia.
Pada update terkahir kalinya, Polda Metro Jaya kembali menjerat Firli dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK karena adanya unsur pidana. Kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pengembangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"LP kedua terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Bunyi Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Perkara aquo masih terus berjalan. Dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar Ade Safri.
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, maka Firli Bahuri bisa jadi kembali terjerat kasus tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 tentang Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMI bersama dengan tim penyidik tipikor bareskrim polri. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.
Dimana dari dua kasus ini, Firli baru ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan. Sementara untuk kasus Pasal 36 UU KPK yang telah naik penyidikan, belum ditentukan status hukum Firli.
Meski demikian, Firli sampai saat ini belum ditahan walaupun telah menjadi tersangka penyuapan. Karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.