Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro
Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Banyak pihak mempertanyakan kasus pemerasan oleh Firli tak kunjung masuk persidangan.
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro
Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang terseret
dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Padahal, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Belakangan, Filri juga dijerat Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto buka suara soal kelanjutan kasus Firli yang ditangani Polda Metro Jaya. Dia tak menepis, anggapan dari pelbagai pihak tentang penanganan kasus Firli Bahuri yang terkesan lambat.
"Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," kata Karyoto dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7).
Karyoto menyinggung asas hukum pidana yang menuliskan bahwa kepolisian tidak diperbolehkan mencicil suatu perkara. Penyidik harus menuntaskan dugaan tindak pidana lain yang juga dilakukan oleh Firli.
"Karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar dia
Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
"Semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," ucap dia.
Dalam kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara, Karyoto berharap penyidik bekerja secara cepat dan cermat agar statusnya segera naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Ya diharapkan begitu nanti saya cek lagi ke Dirkrimsus sejauh mana pasal yang 36," tandas dia.