Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan.
Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan.
Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di-SP3.
Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan. Sebagai bukti, katanya, berkas perkara ini dibolak balik dari polisi ke kejaksaan tinggi begitupun sebaliknya.
"Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3," kata Ian dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (1/7).
Kubu Filri mengatakan, permintaan penghentian perkara yang pihaknya ajukan memiliki dasar hukum.
Seperti termuat dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Dijelaskan bahwa penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan.
"Sudah berjalan 8 bulan," ucap dia.
Kubu Firli menuding penyidik tidak memiliki alat bukti terkait perkara yang dituduhkan ke kliennya. Apalagi, saksi dihadirkan tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
"Kan sudah semuanya diklarifikasi sama penyidik. Apakah secara subtansi memuat kebenaran kan tidak," ucap dia.
Ian juga menyinggung keterangan Syahrul Yasin Limpo di persidangan. Dalam hal ini, kliennya dituduh memeras tapi motifnya persahabatan.
"Artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi," ujar dia.
Kondisi Firli Bahuri
Dalam kesempatan yang sama, dia menyebut saat ini Firli ada di rumahnya di Bekasi. Firli dalam keadaan sehat dan masih aktif berolahraga.
"Olahraga bulutangkis dua kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni," ucap dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan mengomentari permintaan penasihat hukum Firli. Dia pastikan penyidik akan menuntaskan kasus tersebut.
"Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," imbuh Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah.
"Bahkan ada 4 alat bukti," ujar dia.
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaFahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya