Firli Bahuri Diperiksa Lagi Besok Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Jika terlaksana, ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Jika terlaksana, ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Kamis (21/12) besok.
Pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jika terlaksana, ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
"(Pemeriksaan Firli Bahuri) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Namun demikian, Arief tidak berkomentar saat ditanya lebih lanjut perihal keputusan penyidik apakah manahan Firli Bahuri atau tidak. Sebelumnya, Arief sempat menyebut penyidik belum perlu menahan Firli.
"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi saat pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Firli sebetulnya telah memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Upaya Firli Bahuri untuk bebas dari jeratan 'tersangka' kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo akhirnya kandas. Sebab, majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan Firli.
Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
merdeka.com
Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dalam gugatannya, Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Dia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Awalnya Firli meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tak berdasar hukum.
Firli sudah tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 09.30 WIB.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri datang ke Gedung ACLC KPK yang menjadi markas Dewan Pengawas KPK setelah mundur dari Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca Selengkapnya